SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten, diminta menelusuri soal bocornya dokumen rahasia yang berisi pemeriksaan ratusan Aparat Sipil Negara (ASN) yang dianggap tidak hadir dalam apel akbar di hari masuk pertama, usai libur panjang lebaran Idul Fitri 1440 H.
Menurut Ojat Sudrajat selaku pemerhati sosial di Provinsi Banten, ada beberapa unsur pelanggaran yang terjadi akibat tersebarnya dokumen rahasia tersebut. Pertama, diduga melanggar Undang Undang Kearsipan nomor 43 tahun 2009 soal penyebaran dokumen rahasia.
Hal inipun menurut Ojat unsur pelanggarannya bisa dikenakan Undang Undang ITE, karena tersebar di media sosial. Hal itu menurutnya terjadi, karena adanya dugaan pencemaran nama baik kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan akibat tersebarnya dokumen rahasia tersebut.
"Kalau mau, para ASN yang dirugikan atas tersebarnya dokumen rahasia itu lapor polisi. Biar ketahuan siapa yang pertama kali menyebarkan duluan, terlebih jejak digital tidak bisa terhapus," ujar Ojat kepada TitikNOL, Jumat (15/6/2019).
Ojat menjelaskan, soal tersebarnya dokumen yang dianggap rahasia sebenarnya bukan hanya kali ini saja terjadi di Provinsi Banten. Dia pun mengulas soal kejadian pemecatan enam guru honorer oleh Dindik Banten, yang dokumennya sempat tersebar luas di Medsos.
"Kejadian dokumen yang dianggap rahasia tersebar luas di media sosial bukan hanya kali ini saja terjadi di media sosial. Dulu juga sempat terjadi kan soal pemecatan guru honorer oleh Dindik Banten yang suratnya tersebar luas di Medsos," imbuhnya.
Ojat pun mendesak, agar Pemprov Banten menelusuri siapa pihak yang menjadi penyebab tersebar luasnya dokumen yang dianggap rahasia tersebut. Hal itu menurutnya perlu dilakukan, untuk pembelajaran ke depannya, agar Pemprov Banten lebih hati-hati.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, membantah pihaknya yang menyebabkan dokumen tersebut tersebar. Menurutnya, sesuai prosedur, undangan itu dikirimkan ke setiap OPD masing-masing sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pemanggilan.
"Saya tidak ada perintahkan kepada jajaran saya untuk menyebar dokumen itu. Sesuai aturan, dokumen itu disampaikan ke OPD masing-masing untuk diteruskan kepada jajaran di bawahnya yang terpanggil untuk klarifikasi," ujar Komarudin.
Sementara soal tersebarnya dokumen itu, menurut Komarudin memiliki banyak kemungkinan. Bisa dari oknum pegawai yang ada di pihak BKD, bisa juga berasal dari oknum yang ada di OPD masing-masing.
"Soal jadi tersebar banyak kemungkinan. Bisa di OPD masing-masing bisa juga di jajaran saya. Kalau perintah dari saya (untuk menyebarkan di medsos, red) tidak ada," imbuhnya.
Seperti diketahui, dokumen pemanggilan kepada para ASN Pemprov Banten yang dianggap tidak hadir dalam apel akbar pasca libur panjang lebaran idul fitri 1440 hijriah, tersebar luas di WhaatApp grup.
Informasi yang diperoleh wartawan, dokumen panggilan yang tertulis "Rahasia" itu beredar luas di group WhatsApp internal sejumlah OPD. (TN1)