Minggu, 24 November 2024

Pemprov Banten Gunakan Le Dian dan Le Semar untuk Karantina Tenaga Medis

Ilustrasi. (Dok: Majalahayah)
Ilustrasi. (Dok: Majalahayah)

SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menggunakan hotel sebagai tempat karantina para tenaga medis RSUD Banten khusus covid 19. Dua hotel yakni Le Semar dan Le Dian yang terletak di wilayah Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya sempat disoroti DPRD Banten, dimana satu kamar menampung delapan hingga 24 tenaga medis di karantina Pendopo Lama Gubernur Banten.

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya memindahkan lokasi karantina tenaga medis Rumah Sakit sebagian ke dua hotel tersebut per 6 April 2020 kemarin.

“154 kamar, 80 kamar di Le Dian dan 74 di Le Semar. Kami sifatnya kerjasama dapat harga dispensasi Rp350 ribu per malam sudah pajak include sarapan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji, Rabu (8/4/2020).

Meski begitu, Ati belum menjelaskan secara rinci soal anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan hotel para tenaga medis. Selain itu, Jubir Gugus Tugas penanganan COVID-19 Provinsi Banten ini juga tak merinci berapa bulan kamar hotel akan disewa dan berapa tenaga medis per kamar.

"Selain karantina, sejak awal kami akan memberikan insentif kepada tenaga medis dan non medis di RSUD Banten. Besaran insentif yang diberikan bervariasi tergantung jabatan masing-masing. Karena kami sudah melakukan berbagai persiapan," ungkapnya.

Saat ini, RSUD Banten khusus covid 19 telah merawat 136 pasien. Dari jumlah tersebut 124 merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) dan 12 kasus terkonfirmasi positif.

"99 pasien masih dirawat, 18 sembuh dan 19 meninggal dunia. 19 pasien yang meninggal dunia itu 17 PDP dan 2 dari kasus konfirmasi positif corona. Mereka merupakan rujukan dari RS rujukan lainnya di Banten dengan gejala berat,” tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar