SERANG, TitikNOL – Pada majelis Tuntutan Perbemdaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sejak akhir 2015, Pemprov Banten mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian daerah sebesar Rp2,4 miliar.
Hal itu disampaikan, Sekda Banten Ranta Soeharta. Kata dia, jumlah tersebut didapat dari pengembalian kerugian terhadap aset-aset Pemprov yang hilang. Pengembalian tersebut juga sebagai bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Temuan aset BPK akumulasinya saya belum lihat. Tapi, udah mulai baik. Pengembalian Rp2,4 miliar hasil TPTGR. Sudah masuk, dulu-dulu kan enggak pernah ditindaklanjuti. Ya lumayan kan, hilang motor, hilang mobil kemudian kerugiannya dikembalikan. Itu sejak 2015 akhir sampai 2016. Nanti kita sidang lagi," kata Ranta, Jumat (3/2/2017).
Pihaknya sudah menyurati SKPD-SKPD agar segera menyusun langkah-langkah rencana aksi pengembalian aset atau kerugian.
"Ini soal kepatuhan, agar arahan BPK diikuti. Ada enggak pegawai kita ini yang tersangkut, kalau ada itu dikejar lewat sidang TPTGR," tegasnya. (Kuk/Rif)