Minggu, 24 November 2024

Pemprov Banten Layangkan Teguran ke PT Cemindo Gemilang

PT Cemindo Gemilang. (Dok: TitikNOL)
PT Cemindo Gemilang. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten memberikan surat teguran ke PT Cemindo Gemilang, lantaran melakukan aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang tidak mengnatongi izin tambang.

Dikatakan Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Provinsi Banten Eko Palmadi, teguran dilakukan dalam bentuk surat yang dilayangkan kepada pihak perusahaan.

“Cemindo melakukan penambangan di wilayah tidak ada izinnya. Ini baru teguran, suratnya sudah diberikan ke pihak perusahaan,” kata Eko ditemui di pendopo Gubernur Banten, Senin (08/01/2018).

Baca juga: Soal Tambang Ilegal PT Cemindo, Pemprov Banten: Siap-siap Berurusan dengan Hukum

Eko pun mengaku akan melakukan pemanggilan, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran tersebut dan masih melakukan aktivitas pertambangan.

”Nanti setelah itu kita membuat pernyataan kalau mau diproses ya di proses izinnya, kalau memang terus berjalan persoalannya hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Banten Tutup Paksa Tambang Pasir Kuarsa Ilegal PT. Cemindo Gemilang

Saat ditanya soal pertemuan pihak perusahaan dengan pemprov Banten, Eko mengatakan belum ada pihak perusahaan yang mendatangi.

” Belum ada pertemuan, yang andaikan datang juga kita meminta untuk mengurus izinnya,” tegasnya.

Pemprov pun sudah memasang sepanduk untuk memberitahukan masyarakat jika pertambangan pasir tersebut sudah ditutup dan dilarang melakukan aktivitas produksi. Pemprov juga meminta pihak warga setempat untuk bersama mengawasinya. (Gat/red)

Komentar