SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan meleburkan 9 OPD. Hal itu dilakukan untuk efesiensi anggaran dan menata pelayanan agar lebih baik.
Peleburan itu berlandaskan Peraturan Menpan RB nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada intansi pemerintah.
Kemudian, Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah perlu diselarasakan dengan kebijakan pemerintah.
Tujuannya dalam rangka meningkatkan efektifitas pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah, efesiensi penggunaan anggaran, peningkatan profesionalisme ASN, peningkatan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah serta mendukung iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Saat ini, Pemprov Banten telah Raperda struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kepada DPRD Banten pada 13 Juni 2022.
Penyederhanaan 9 OPD ini akan berdampak pada puluhan pejabat yang nonjob. Mengingat, formasi struktur intansi akan disesuaikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo mengatakan, peleburan sejumlah OPD perlu dikaji secara serius karena akan berimplikasi terhadap pelayanan publik atau masyarakat.
Namun yang pasti, penyederhaan perangkat daerah suatu hal biasa, lantaran tertuang dalam RPJM Nasional 2022-2024 dan peraturan Menteri PAN RB.
"Tujuan utamanya pengefektifan stuktur birokrasi agar pelayanan lebih baik. Tentang penyederhanaan struktur, penyederhanaan administrasi jadi fungsional, penyesuaian sistem kerja. Ini turunan yang sudah diputuskan pemerintah pusat," katanya saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Ia menerangkan, dinas yang awalnya 22 akan disederhanakan menjadi 15. Sedangkan organisasi badan yang berjumlah 8, akan menjadi 6 saja.
"Analisi dari Pj ada yang diajukan, ada 22 dinas akan disederhanakan jadi 15. Badan juga dari 8 menjadi 6 badan," terangnya.
Namun sejauh ini, DPRD telah memberikan catatan agar Pemprov melengkapi konsideran hukum. Sebab ada beberapa intansi yang dinilai tidak serumpun.
"Lagi kita bicarakan di Bamperda, ada beberapa hal yang menurut kita kurang lengkap, kemudian akan dibicarakan ulang setelah dilengkapi," jelasnya.
Ia menuturkan, pembahasan penyederhanaan OPD perlu dikaji lebih detail agar agar tidak menghambat kegiatan pelayanan masyarakat. Sehingga pembahasannya tidak ditargetkan berdasarkan waktu yang terbatas.
"Ini nggak berbatas waktu. Kita ingin detail membahasnya, nanti dinamikanya di Pansus agar lebih detail arah teknis," tuturnya. (TN3)