Jum`at, 18 Oktober 2024

Pemprov Banten Rencanakan Kembali Anggarkan Bantuan Keuangan Kabupaten dan Kota

SERANG, TitikNOL - Setelah mendapatkan desakan agar bantuan keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota dimasukan ke Rancangan APBD 2025, akhirnya Pemprov Banten berencana akan kembali menganggarkan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan akan membuka ruang kepada legislatif, adanya kemungkinan masuk dalam Rancangan APBD 2025.

"Mangga. Silakan, nanti kan kita punya ruang nanti setelah besok jawaban pemerintah, lalu kemudian dibahas di TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) bersama Banggar (badan anggaran). Nah disitu silakan kita komunikasikan," kata Al Muktabar saat ditanya mengenai dorongan Bankeu kepada kabupaten/kita dari provinsi.

Ia menjelaskan, penyelenggara pemerintahan daerah, bukan saja oleh gubernur atau bupati/walikota, akan tetapi satu kesatuan dengan lembaga legislatif.

"Kan tadi pemerintahan daerah itu adalah Gubernur dan DPRD. Kalau di provinsi, nanti di Kabupaten/ Kota ya Bupati, Wali Kota dan di DPRD-nya. Jadi tidak ada hal yang berkesepihakan, itu cuma satu kesatuan, silakan," ungkapnya.

Dikatakan Al Muktabar, kebijakan penghapusan yang telah disampaikan oleh pemprov melalui DPRD Banten pada Rancangan APBD 2025 tersebut dilandasi adanya opsen pajak atau pelngalihan bagi hasil pajak kendaraan yang langsung masuk ke kabupaten/kota, akan dibahas kembali adanya kemungkinan-kemungkinan lainnya.

"Itu tadi, kita akan bahas kembalindenfan Banggar. Nanti seperti apa hasilnya, iru yang akan kami lakukan. Jadi keputusan bersama," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Bankeu bisa dianggarkan kembali pada APBD 2025, jika kemampuan keuangan daerah pemprov dan kabupaten/kota masih memerlukan dukungan provinsi.

"Kalau menurut saya semasa itu ada ketentuan, peraturan untuk bantuan keuangan daerah ke kabupaten kota. Saya pikir ada petimbangan untuk diberikan ke kabupaten/kota," ungkapnya.

Adapun untuk besaran Bankue kabupaten/kota dari provinsi lanjut Barhum nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan provinsi. Hal ini karena ada kebijakan untuk kabupaten/kota yang menerima proaentase pajak bagi hasil dari PKB yabg lebih tinggi, dan diberikan secara langsung.

"Kalau sekarang ini kenapa ada rencana untuk tidak diberkan, karena kami dari badan anggaran, karena adanya opsen pajak, selain itu pemberianya secara langsung proporsinya agak beda, lebih tinggi dari kabupaten kota. Dan sinilah pertimbangan- perumbanganya, sementara ini masih dalam transisi, dan ada pembagiannya langsung" ujarnya.

Komentar