SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten tengah menyusun draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua sebagai upaya meringankan bebam masyarakat menyambut Lebaran Idul Fitri dan tahun ajaran baru di sekolah 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyebut akibat adanya gejolak ekonomi akibat pendemi covid-19 menimbulkan masyarakat menunggak pajak kendaraan roda dua hingga Rp720 miliar.
"Nah pemutihan pajak kendaraan ini tentu diharapkan mampu menuntaskan minimal 40 persen dari angka itu," kata Deden usai Rapat Pimpinan OPD di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (26/03/2025).
Menanggapi hal ini Gubernur Banten Andra Soni, mengaku kebijakan ini telah diterapkan oleh Provinsi Jawa Barat.
"Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) luar biasa," ujarnya.
Menurut Andra, pemutihan tunggakan pajak itu akan terus didalami. Andra menegaskan penerapan kebijakan seperti Jawa Barat bukan berarti Banten ikut-ikutan atau FOMO.
"Nah, kita sedang proses kebijakannya. Ini bukan FOMO, tapi kebijakan yang baik harus kita tiru. Di sini tugas pemerintah meringankan beban masyarakat," ucapnya.
Dia menjelaskan pihaknya fokus melakukan upaya yang disebut cleansinf data akibat adanya sejumlah kendaraan yang masih tercatat namun realitanya telah hilang maupun tidak lagi beroperasional karena rusak dan sebagainya
"Lagi diproses, kita komunikasikan sekaligus ini cleansing data. Selalu punya catatan kita punya potensi pajak sekian ratus miliar rupiah. Tapi kita sasar, itu sulit kita penuhi. Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga," pungkasnya.
Dia menarget pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dilakukan hingga bulan Juli 2025, jika efektif maka Pemprov Banten akan melakukan evaluasi dan pertimbangan untuk tahap selanjutnya.