Jum`at, 20 September 2024

Pemprov Belum Tahu Perda Apa Saja yang Dibatalkan Kemendagri

Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: Radarbanten)
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: Radarbanten)

SERANG, TitikNOL - Kemendagri melakukan pembatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Namun, hingga saat ini banyak pemerintah daerah yang belum mengetahui apa saja Perda yang dibatalkan atau dicabut, termasuk Pemprov Banten.

"Hingga saat ini masih menunggu putusan resmi dari Mendagri tersebut. Di kita se-Banten itu ada 40, Pemprov sendiri hanya tiga yang katanya dibatalkan. Tapi sampai sekarang kita tidak tahu juga Perda apa saja," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, ditemui seusai rapat pembahasan penyelesaian LHP BPK di Inspektorat, KP3B, Kamis (16/6/2016).

Hal tersebut terjadi, karena sampai saat ini Pemprov belum menerima surat dari Kemendagri terkait pembatalan Perda tersebut. Oleh karena itu, Pemprov belum dapat menyikapi pembatalan itu.

"Sebagai acuan Pemda menentukan kebijakan selanjutnya ya kita nunggu nanti bunyinya (surat) seperti apa, nanti teknisnya seperti apa kita tunggu surat dulu," ujar Ranta. (Kuk/rif)

Komentar