SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus wabah virus Corona. Hal ini beriringan dengan meningkatnya warga Banten yang terpapar Covid 19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga telah mengeluarkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengizinkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga tanggal 31 Maret 2020 guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Namun faktanya, kondisi wabah virus Corona di Banten semakin mewabah. Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman web
https://infocorona.bantenprov.go.id/, ada 52 warga Banten dinyatakan positif virus Corona.
Melihat perkembangan itu, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, ada kemungkinan Gubernur mengambil kebijakan untuk memperpanjang ASN kerja dari jarak jauh.
Langkah itu diambil, sebagai kepedulian Pemprov Banten terhadap para pegawainya agar tidak terpapar wabah yang sudah menjadi pandemi di beberapa negara.
"Sampai 31 (Maret), tapi lihat situasinya kalau 31 Maret tidak membaik diperpanjang. Kemungkinannya diperpanjang (WFH ASN Banten, red) karena belum menurun (Wabah Corona, red)," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (26/03/2020).
Namun kata dia, inisiatif kebijakan ini perlu koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) agar tidak menyalahi prosedur.
"Edaran Menpan juga sampai tanggal 31. Kami bisa inisiatif tapi harus komunikasi dulu biar nggak disalahkan. Ya nanti keputusannya di Gubernur, memantau situasi juga. Nanti kami siapkan lagi," terangnya.
Di sisi lain ia mengakui, kegiatan kerja di rumah sedikit menghambat progres kinerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten. Tetapi, kebijakan itu diambil demi kebaikan para ASN.
"Intinya orang jangan bertemu, kalau dokumen bisa saja dikerjakan. Nanti soal tanda tangan disimpan saja, nanti diambil lagi. (Sistem piket) tetap, bergilir. Tentu (menghambat), agak melambat. Semua proses agak melambat karena kerja di rumah," jelasnya. (Son/TN1)