SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten saat ini sedang menggodok Perda tentang PT Bank Banten yang salah satu isinya menyangkut peralihan kepemilikan saham dari PT Banten Global Development (BGD) ke Pemprov Banten. Namun, Pemprov harus terlebih dahulu menunggu petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemarin kami minta Pemprov agar segera dipercepat naskah akademik dan surat pengantar dari Gubernur agar dibahas. Tapi, ternyata butuh petunjuk dari OJK dulu," ujar Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Jumat (31/3/2017).
Setelah ada arahan dari OJK, pihaknya juga akan membahas secara khusus tentang Bank Banten melalui Komisi III bidang keuangan.
"Kalau sudah ada dari OJK, kita juga akan bahas secara khusus melalui komisi III," tukas Asep.
Sementara, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Mahdani mengatakan, surat ke OJK sudah dilayangkan seminggu yang lalu.
"Kami sudah sampaikan suratnya minggu kemarin, tetapi belum dapat tanggapan," kata Mahdani.
Ia menjelaskan, pembentukan Perda Bank Banten perlu koordinasi ke OJK untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan aturan.
"Bank Banten kan bank terbuka, tidak seperti bank biasa. Kan ketika pembentukannya ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui sesuai aturan. Intinya kita koordinasi ke OJK untuk menghindari masalah," kata dia.
Ia menuturkan, Raperda Bank Banten akan dibahas setelah ada petunjuk dari OJK.
"Kalau sudah ada jawaban dari OJK kemudian dinyatakan tidak ada masalah ya lanjut pembahasan Perdanya," ungkapnya. (Kuk/Rif)