SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi mulai memberlakukan sistem online pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sistem tersebut mulai berlaku efektif pada bulan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, sistem SP2D online merupakan salah satu langkah percepatan realisasi rencana aksi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Provinsi Banten.
"Intinya bahwa renaksi KPK itu perintah gubernur harus segera ada percepatan. Atas perIntah pak gubernur, akhirnya kita melakukan koordinasi tidak hanya dengan Bank Banten, tapi juga difasilitasi oleh BPKP. Sehingga saat perjanjian kerjasama tandatangannya kepala BPKAD, Bank Banten dan BPKP," ujar Nandy, Jumat (8/9/2017) lalu.
Dengan aplikasi SP2D online ini, untuk mengetahui SP2D yang telah dicairkan atau belum bisa dilakukan dengan langkah yang lebih sederhana. Dengan seperti itu, menurut Nandy, proses administrasi lebih efesien dan efektif.
"Dan yang terpenting antara yang dilayani dan melayani tidak ketemu. Kalau ketemu, di sana rentan dengan pungli. Kalau ada informasi terputus kenapa SP2D tidak cair, akan kelihatan di situ," ujar Nandy.
Lebih lanjut Nandy menjelaskan, rata-rata dalam satu hari minimal 100 SP2D dikerjakan oleh petugas. Berkas-berkas yang masuk harus diverifikasi oleh pegawai sebelum ditindak lanjuti serta dilakukan pencairan.
"Dan saat meneliti berkas harus fokus. Jika tidak fokus berpotensi bermasalah. Nah dengan aplikasi ini, proses lebih efektif," paparnya.
Masih menurut Nandy, dalam waktu dekat BPKAD akan mengundang semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mensosialisasikan apliakasi tersebut.
"Kita akan undang semua OPD untuk menjelaskan tata caranya, meskipun secara manual sudah ada dalam satu buku tapi nanti akan disederhanakan dalam satu lembar," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa menjelaskan, penandatanganan kerjasama dilakukan Rabu lalu dengan BPKAD disaksikan oleh kepala BPKP Perwakilan Banten.
Menurutnya, sistem tersebut membantu Pemprov Banten dalam mengefisienkan proses pencairan SP2D lebih cepat, transparan dan akuntable sehingga akan lebih meningkatkan pelayanan kepada publik sekaligus mendukung gerakan non tunai yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kalau dulu pembayaran SP2D sebelum menggunakan elektronik pihak BPKAD masih menggunakan hard copy ke teller, setelah menggunakan e SP2D on line, langsung on line tanpa harus ke teller, misal BPKAD akan bayar ke pihak ketiga langsung on line ke RTGS, SKN atau pemindahbukuan," papar Fahmi menjelaskan sistem lama dan sistem baru.
"Dan pihak ketiga bisa melihat sendiri di CMS di layar BPKAD status pembayaran mereka tanpa hrs bertanya ke pihak BPKAD status pembayaranya sudah dibayar atau belum," sambungnya. (Gat/red)