LEBAK, TitikNOL - Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak sebesar Rp55 juta yang dibiayai dana APBDes tahun anggaran 2015 disoal. Pasalnya, diduga tidak memiliki legalitas karena belum pernah ditetapkan dan dibahas BPD Desa setempat.
Ahmad Yani, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Cibadak mengatakan, sampai saat ini dirinya mengaku tidak pernah membahas dan menandatangani Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian BUMDes di Desa Cibadak.
"Saya tidak pernah menandatangani Perdes pendirian BUMDes. Saya juga heran kenapa anggaran BUMDes dari APBDes 2015 itu bisa dicairkan," ujar Ahmad Yani kepada TitikNOL, Senin (30/5/2016).
Selain itu, Ahmad Yani pun menegaskan dirinya masih menjabat sebagai ketua BPD, karena belum pernan menerima ataupun mendapatkan SK pemberhentian dari Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.
"Iya masih ketua BPD, karena saya belum pernah mendapat SK Pemberhentian dari Bupati Lebak," katanya.
Terpisah, Rusito, Kepala BPMPD Lebak saat dikonfirmasi terkait pendirian BUMDes Desa Cibadak, tidak merespons.
Sementara itu, informasi yang diperoleh TitikNOL dana BUMDes Desa Cibadak tahun 2015 diperuntukan oleh pemerintah desa untuk usaha bengkel mobil, yang lokasinya berada di Yayasan pendidikan milik keluarga Kepala Desa Cibadak, Burhanudin. (Gun/red)