LEBAK, TitikNOL - Burhanudin, Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak terancam dilaporkan ke Polisi oleh warganya. Hal itu disebabkan, pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibiayai APBDes tahun anggaran 2015 sebesar Rp55 juta, diduga bermasalah.
Sebab, warga menilai pengelolaan dana BUMDes tahun 2015 selain tidak transparan dan pendirian BUMDes tidak melalui mekanisme yang benar, sehingga diduga dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
Baca juga: Pendirian BUMDes Desa Cibadak Diduga Bodong
"Kita akan laporkan ke unit Tipikor Polres Lebak masalah pendirian BUMDes ini yang tidak melalui mekanisme yang benar. Apalagi, dana sebesar Rp55 juta itu dana desa bersumber dari APBDes tahun 2015," ujar Aceng salah seorang anggota BPD yang juga sebagai tokoh pemuda di desa setempat kepada TitikNOL, Selasa (31/5/2016).
Baca juga: Ditanya Distribusi Raskin, Seorang Kepala Desa di Lebak Malah Bohong
Alasan Aceng akan melaporkan Kades Cibadak ke Unit Tipikor Polres Lebak, selain pendirian BUMDes dinilai cacat hukum, juga karena alokasi penggunaan dana BUMDes tidak transparan dan diduga hanya dinikmati oleh keluarga Kades.
"Saya juga sudah tanya kepada ketua BPD, ketua BPD hanya menjawab 'gelap' soal pengelolaan dana BUMDes dan pendiriannya. Maka dari itu, kami akan laporkan masalah ini ke Polres untuk di proses sesuai hukum," tandasnya. (Gun/red)