Minggu, 24 November 2024

Pengadaan Lahan Kantor BPT PUPR Banten Wilayah Lebak Disebut Rugikan Negara

Lokasi lahan untuk kantor BPT PUPR Provinsi Banten wilayah Lebak di jalan Arif Rahman Hakim, desa Pasar Keong, kecamatan Cibadak, Lebak - Banten. (Foto: TitikNOL)
Lokasi lahan untuk kantor BPT PUPR Provinsi Banten wilayah Lebak di jalan Arif Rahman Hakim, desa Pasar Keong, kecamatan Cibadak, Lebak - Banten. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Pengadaan lahan untuk kantor Balai Pelaksana Teknis (BPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten di jalan Arif Rahman Hakim, desa Pasar Keong, Kecamatan Clbadak, Kabupaten Lebak, diduga telah merugikan keuangan negara.

Pasalnya, jumlah anggaran pembebasan lahan untuk tanah tersebut diduga hasil pengaturan dari oknum di PUPR Banten. PUPR Banten sendiri telah mengucurkan anggaran Rp2.343.282.000, kepada tiga pemilik lahan dengan luas sekitar satu hektare.

Dikatakan Parizal Makmun, salah satu pegiat anti korupsi di Banten, bahwa keganjilan dalam proses pembebasan lahan untuk kantor BPT PUPR terlihat. Dirinya menyebut ada aroma mark up anggaran dan terjadinya kerugian negara.

"Saya mencium ada aroma pengaturan mark -up anggaran dan diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sedikitnya sekitar Rp342 juta lebih. Kita akan laporkan dugaan bancakan anggaran Negara terstruktur ini ke aparat penegak hukum," ujar Parizal.

Parizal pun mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan, yang memperkuat adanya kerugian Negara dalam proses pembebasan lahan di lokasi itu.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya kerugian Negara di proses pembebasan lahan itu,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Encup Soproni, Kepala Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak tahu banyak. Namun dirinya pernah didatangi oleh pegawai PUPR soal ini.

"Ada orang PU datang ke kantor sambil membawa foto copy sertifikat tanah dan menanyakan kebenaran kepemilikan sertifikat tersebut. Setelah itu pulang dan datang lagi ketika mereka meminta dibantu saya untuk menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) atas nama Ahmad Halil, Astomi dan Edet. Proses kesepakatan harga antara PU dan mereka saya enggak tahu," ujar Encup Suproni.

Ditanya tentang harga pasaran tanah di sekitar lokasi tersebut, Encup menjelaskan jika harga di lokasi yang saat ini akan dibangun kantor BPT PUPR Banten sudah tinggi.

"Yah, lumayan mahal bang. Di sini harga tanah sudah sekitar 150 ribu sampai maksimal 200 ribu per meternya," terang Encup

Hingga saat ini, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PUPR. Konfirmasi via WhatsApp yang dikirimkan ke Memed, selaku mantan kepala UPT PUPR Banten wilayah Lebak, belum meresponnya. (Gun/rif)

Komentar