Rabu, 5 Februari 2025

Penganggaran dan Realisasi Belanja Pemkot Cilegon Masuk Catatan BPK

Ilustrasi. (Dok: Aspek)
Ilustrasi. (Dok: Aspek)

SERANG, TitikNOL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap adanya ketidakpatuhan kinerja Pemerintah Kota Cilegon untuk Tahun Anggaran 2024 dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional pada Pemerintah Kota Cilegon, antara lain penganggaran dan realisasi mandatory spending Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dan Belanja Pegawai yang belum memenuhi ketentuan.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, mengatakan penganggaran PAD yang belum terukur secara rasional mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah dan hasil kajian potensi daerah serta dilengkapi dengan kertas kerja yang andal dan Penganggaran Belanja Daerah belum memetakan ketersediaan sumber dana yang sesuai dengan penggunaannya terjadi di Kota Cilegon.

“BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai masukan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh Pemda,” kata Dede, Selasa (31/12/2024).

Dirinya menjelaskan, pemeriksaan kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (sampai dengan 31 Oktober) pada Pemerintah Kota Cilegon dan Instansi Terkait Lainnya di Cilegon.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya.

Selain Cilegon, BPK turut menyampaikan LHP kepada tiga daerah lainnya di Banten, Kabupaten Serang, Tangerang dan Lebak. (RZ/TN)

Komentar