Sabtu, 5 April 2025

Pengangkatan Kepala Inspektorat Banten Digugat ke PTUN

Ilustrasi. (Dok: Elshinta)
Ilustrasi. (Dok: Elshinta)

SERANG, TitikNOL - Perkumpulan maha bidik Indonesia (PMBI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Curug, Kota Serang, Senin (16/9/2019) kemarin.

Gugatannya tersebut atas surat keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan berupa keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP. 22-BKD/2017 tertanggal 23 Januari 2017.

Keputusan Gubernur Banten yang di laporkan tersebut terlampir pada lampiran I dengan nomor urut 16 atas pengangkatan Drs. E Kusmayadi M. Si sebagai inspektur Provinsi Banten.

Gugatan tersebut diterima PTUN dengan nomor 45/G/2019/PTUN.SRG yang di tandatangani Panitera atas nama Suwarna, Serang, Selasa (17/9/2019).

Ketua perkumpulan maha bidik Indonesia Ojat Sudrajat mengatakan, laporannya ke PTUN itu atas dugaan cacat hukum terkait pengangkatan E Kusmayadi menjadi kepala inspektorat Banten.

"Patut diduga tanpa melalui proses open bidding, ketika beliau dipromosikan dari eselon 3 menjadi pejabat eselon 2 dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERMEN PAN RB no 13 tahun 2014," katanya kepada TitikNOL, Serang, Selasa (17/9/2019).

Kendati demikian, Ojat meminta agar PTUN bisa menyatakan batal soal keputusan Gubernur tentang pengangkatan E Kusmayadi sebagai kepala inspektorat Banten.

"Hukumnya juga dinyatakan batal," ujarnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi, menanggapi santai laporan tersebut.

"Silahkan (digugat ke PTUN, red). Ada-ada saja ya kang, setiap perbuatan-perbuatan akan dihitung atas niatnya," singkatnya. (Lib/Tn1)

Komentar