LEBAK, TitikNOL - Kabar soal dugaan monopoli yang dilakukan oleh Edi Rapiudin selaku Kepala Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak terhadap pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Agus Ruhban Tabriwindarta SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Lebak misalnya. Dia menegaskan jika BUMDes menggunakan anggaran negara. Jika dalam pengelolaannya sudah tidak sesuai dengan aturan, berarti telah menyahgunakan anggaran negara.
Baca juga: Soal Monopoli Dana BUMDes, DPMD Lebak Ancam Stop Penyertaan Modal Desa Suwakan
Sementara soal kasus di desa Suwakan yang diketahui memindahkan sebagian dana BUMDes ke rekening pribadi kepala desa, sudah jelas salah kaprah.
Agus pun melihat, adanya tindakan penyalahgunaan jabatan, dimana kepala desa selaku penasehat ex officio seharusnya tidak berwenang untuk menggunakan dana BUMDes dengan alasan apapun.
"Oleh karena kami berharap, pihak penegak hukum melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi ini, karena sudah memenuhi rumusan unsur tindak pidana korupsi," tegas Agus.
Agus menambahkan, bahwa berdasarkan Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di dalam Pasal 19 sudah dijelaskan klasifikasi mengenai usaha-usaha yang dapat dilaksanakan oleh BUMDes. (Gun/red)