Jum`at, 22 November 2024

Pengumuman Hasil PPDB Ditunda, Ini Penjelasan Pemprov Banten

Gambar ilustrasi. (Dok: net)
Gambar ilustrasi. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Pemunduran pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Provinsi Banten, membuat sejumlah pihak termasuk orang tua murid di Banten resah.

Beberapa pihak menilai, pemunduran jadwal pengumuman tersebut merupakan ketidak konsistenan Pemprov Banten dalam menjalankan proses PPDB di Pemprov Banten.

"Semua orang pasti heran dengan edaran itu (Surat edaran Dindikbud Banten, red), ada apa dengan Dindikbud?," kata Lukmanul Hakim, aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) kepada TitikNOL, Minggu (30/6/2019).

Senada dikatakan Ketua Ombudsman RI pewakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo. Menurutnya, pemunduran pengumuman hasil PPDB 2019 ini dapat menimbukan keresahan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab terkait jual beli bangku.

”Bapak Gubernur harus turun tangan menyelesaikan semua ini,” kata Bambang.

Menanggapi hal itu, Sekda Banten Banten Al Muktabar mengatakan bahwa pemunduran jadwal pengumuman merupakan bentuk kehati-hatian Pemprov Banten, agar murid yang diterima nanti murdi hasil ketentuan Permendikbuf dan Pergub.

“Pemunduran pegumuman hasil PPDB ini semata mata kehati-hatian kita agar murid yang diterima betul-betul murni hasil ketentuan Permendikbud dan Pergub. Jadi tidak akan merubah hasil, karena semua data calon peserta didik baru itu ada web masing masing sekolah,” ujar Al Muktabar saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, pemunduran pengumuman hasil PPDB untuk memberikan ruang kepada pimpinan melakukan cross cek, agar hasil dari PPDB ini dapat memuaskan semua pihak, dalam arti tidak ada permainan dan kongkalingkong.

”Jadi kalau hasil dari tracking kita itu menemukan ada hal yang sangat aneh, saya akan review itu. Kami juga sudah menjelaskan kepada bapak Mendikbud alasan pemunduran pengumuman hasil PPDB ini dan bapak menteri dapat memahami hal ini,” jelas Sekda.

Sekda pun memastikan, pemunduran pengumuman ini tidak akan berlangsung lama dan hanya dalam hitungan menit dan jam.

”Arti dalam batas waktu yang tidak ditentukan itu bukan dalam hitungan hari, namun dalam hitungan menit dan jam,” tegas Al Muktabar.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Banten Engkos Kosasih yang mengatakan, pemunduran pengumuman hasil PPDB bukan untuk merubah hasil, namun untuk mamastikan bahwa calon peseta didik baru yang diterima adalah murni hasil dari seleksi yang dilakukan oleh pihak sekolah dan diawasi oleh Dindikbud.

“Tidak akan merubah hasil seleksi dari sekolah, karena semua datanya ada di sekolah. Hanya saja, perlu ada tracking lagi agar tidak ada calon siswa siluman,” jelas Engkos.

Engkos menambahkan, penundaan pengumuman hasil PPDB juga memastikan bahwa jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen juga terpenuhi setelah adanya revisi Permendikbud No 15 tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 tahun 2019. (Lib/TN1)

Komentar