Peringati Hakordia 2021, WaWali Kota Cilegon Sanuji Resmikan Posko Satgas Saber Pungli

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta meresmikan Posko Satgas Saber Pungli. (Foto: TitikNOL)
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta meresmikan Posko Satgas Saber Pungli. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 yang mengusung tema 'Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi' Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta meresmikan Posko Satuan Tugas Saber Pungli di Gedung Graha Praha Mandiri, Kamis (9/12/2021) siang.

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengungkapkan , penanganan praktek pungutan liar (pungli) perlu dikoordinasi dengan baik.

"Saya sampaikan penanganan praktek pungli saat ini memerlukan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum," kata Sanuji.

Lebih lanjut, Sanuji menyampaikan terkait Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

“Maka dengan itu Presiden Ir. H. Joko Widodo dengan Kebijakan Reformasi hukummnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli yang di Kota Cilegon dipimpin oleh Kapolres,” jelasnya.

“Dalam perpres mengamanatkan bahwa setiap tingkatan Pemerintah dari Provinsi, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Saber Pungli yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.

Sanuji juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah membentuk satuan tugas dalam rangka menindaklanjuti keputusan Peraturan Presiden tersebut.

“Pemerintah Kota Cilegon juga telah membentuk Satuan Tugas yang bertugas untuk menindaklanjuti amanat dari peraturan presiden, diantaranya keputusan Walikota Cilegon Nomor: 7003.05/Kep-Inspektorat2017 pada Tanggal 01 Februari 2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Cilegon,” ungkapnya.

Sanuji juga menyebutkan pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli ditujukan untuk memberikan efek jera.

“Buruknya layanan publik di Indonesia secara tidak langsung menyebabkan maraknya praktek pungli. Dengan demikian, pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli diperlukan untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas untuk para pelaku pungli,” lanjutnya.

"Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa juga dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Sanuji (Ardi/TN)

Komentar