SERANG, TitikNOL - Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, mempercepat pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Banten. Upaya tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal pembahasan yang sudah ditetapkan.
"Kami akan segera menyelesaikan pembahasan naskah akademik Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Banten ini,"kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan di KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (27/4/2018).
Sebelumnya Fitron mengatakan, pembentukan Raperda Prakarsa DPRD ini untuk melindungi bahasa dan sastra dalam menetapkan keberadaan dan penggunaan bahasa daerah, sehingga menjadi kebanggaan daerah dan dapat berfungsi sebagai sarana kumunikasi. Baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, tempat kerja maupun tempat lain.
"Untuk mewujudkan pembentukan Raperda ini, kami sudah membahasan pembentukan naskah akademiknya dengan akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya UNPAD Jatinangor,"ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 33 menyebutkan Rancangan perda provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda provinsi. Sedangkan pembuatan naskah akdemiknya memuat tentang latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan.
"Setelah naskah akademiknya selesai dibahas, kami akan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk mebuat jadwal Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Komisi V sebagai pengusul Raperda ini,"harapnya. (Red)