Jum`at, 2 Januari 2026

Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Serang Berdasarkan Hasil Evaluasi

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin saat diwawancarai wartawan.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin saat diwawancarai wartawan.

SERANG, TitikNOL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menegaskan perpanjangan jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) telah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.


Selain itu, Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 430 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT).


Serta didasarkan pada surat rekomendasi hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan ini Pemerintah Kota Serang memastikan kesinambungan birokrasi dengan memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).


Plt. Kepala BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan kebijakan ini diambil di tengah berlangsungnya berbagai program strategis daerah yang membutuhkan stabilitas kepemimpinan aparatur sipil negara.


Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi arah kebijakan pemerintahan agar tetap berjalan efektif. Dengan mempertimbangkan aspek kinerja, administratif, serta kebutuhan organisasi, Pemkot Serang memilih langkah perpanjangan jabatan Sekda sebagai solusi paling rasional demi menjaga pelayanan publik tetap optimal.


“Sesuai aturan, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat diperpanjang masa jabatannya setelah lima tahun melalui evaluasi kinerja,” katanya, pada Jumat 2 Januari 2026.


Ia menjelaskan, evaluasi kinerja Sekda Kota Serang telah diajukan ke BKN dan rekomendasi awal diterbitkan pada 12 Desember 2025. “Kami ajukan evaluasi ke BKN, dan rekomendasinya keluar pada 12 Desember 2025,” kata Murni.


Selanjutnya, evaluasi lanjutan dilaksanakan pada 16 Desember 2025 oleh tim evaluasi yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Banten. “Evaluasi berikutnya dilakukan pada 16 Desember 2025 dan diketuai oleh Sekda Provinsi Banten,” jelasnya.


Hasil evaluasi kinerja tersebut kemudian ditetapkan pada 24 Desember 2025. Berdasarkan hasil tersebut, Nanang Saefudin dinyatakan memenuhi syarat untuk direkomendasikan melanjutkan jabatan sebagai Sekda Kota Serang. “Rekomendasi hasil evaluasi kinerja keluar tanggal 24 Desember 2025,” pungkasnya.


Perlu diketahui, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wali Kota Serang menandatangani surat pengukuhan Sekda pada 29 Desember 2025. Dan H asil evaluasi kinerja tersebut menjadi dasar hingga masa pensiun Sekda pada 2027.


Namun, evaluasi tetap dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari. “Kalau nanti ada hal-hal yang melanggar aturan, tentu akan dievaluasi kembali oleh PPK. Evaluasi tetap akan dilakukan terhadap seluruh seluruh pegawai," tutupnya.

Komentar