SERANG, TitikNOL - Pasca bergabungnya Polresta Tangerang ke wilayah Polda Banten, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan akan mendapatkan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mencapai Rp250 Miliar.
"Total kendaraan 834.198 dengan potensi pajak Rp250 miliar. Pendapatan tidak berubah, karena masih masuk wilayah Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Nandy S Mulya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (01/06/2016).
Proses mutasi plat nomor kendaraan sendiri, sepenuhnya wewenang aparat kepolisian. Pemprov Banten melalui petugas Samsat nya, hanya memproses pajak dan administrasi lainnya.
"Setelah pajak kendaraan lima tahun habis baru pindah ke plat A dan itu ranahnya polisi," terangnya.
Setidaknya, terdapat 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang yang akan berubah plat nomor kendaraannya, "Wilayah hukum kepolisiannya berbeda. Jumlah kendaraannya yang di 19 kecamatan," tegasnya. (Meghat/red)