SERANG, TitikNOL – Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Banten, keluhkan pelelangan jasa konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten.
Organisasi yang menaungi para pengusaha konstruksi ini kebingungan mengikuti lelang, lantaran persyaratan yang berubah-ubah.
“Pada lelang awal, tidak ada persyaratan jaminan tender dan SMK3. Tapi di lelang kedua ada persyaratan itu. Makanya kami bingung, DBMTR itu mau pakai persyaratan yang mana. Kan lelang itu ada aturannya, tidak bisa pakai kebijakan sendiri,” kata Ketua BPD Gapensi Banten Lulu Kaking, kepada wartawan, Kamis (7/4/2016).
Selain itu, adanya perubahan persyaratan lelang otomatis membuat pemenang lelang pada paket lain gugur. Sebab mereka memenangkan proyek tanpa menyantumkan jaminan tender bank dan SMK3. “Kalau pemenang lelang itu tetap melanjutkan proyeknya, bisa bermasalah dengan hukum itu,” katanya.
Lulu pun mengaku banyak menerima keluhan dari para anggota. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMTR Banten dinilai tidak konsisten dalam menyantumkan persyaratan lelang. “Para anggota keluhkan pelaksanaan, disini tidak konsisten dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, DBMTR tengah melakukan lelang peningkatan jalan provinsi di 14 titik. Lelang tersebut digelar sejak awal Maret, dimana beberapa pengusaha dibawah naungan Gapensi Banten mengikuti lelang itu. Lelang tersebut mengalami kendala lantaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dicantumkan panitia lelang terlalu rendah.
Lantaran itu, sejumlah paket pekerjaan di lelang ulang, hanya beberapa lelang saja yang prosesnya sampai akhir.
Namun pada lelang kedua, persyaratan lelang yang wajib dimiliki peserta berubah. Yakni harus menyertakan jaminan tender dari bank juga memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). (Dede/red)