SERANG, TitikNOL - Garis segel yang terpasang di gerbang PT Raja Goedang Mas (RGM) yang bergeerak di bisnis pengumpulan limbah berbahaya dicopot.
Pencopotan itu dalam rangka pembenahan lingkungan yang diduga telah tercemar di wilayah perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan, pencopotan segel di perusahaan limbah B3 untuk pemulihan atau pembenahan lingkungan.
"Bukan segel itu dibuka, segel itu untuk dilakukan PT RGM melakukan pengelolaan supaya bersih, pembenahan. Kalau nggak dibuka tidak bisa masuk," katanya, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Tunggu Hasil Uji Lab, DLH Buka Potensi Tutup Permanen Perusahaan Limbah B3 yang Dikeluhkan Warga
Ia menegaskan, dilepasnya segel PPNS bukan untuk mengaktifkan aktivitas bisnis perusahaan, melainkan membersihkan limbah agar tidak mencemari tanah dan air.
"Bukan untuk operasional, tapi pembenahan lingkungan. Aktivitas saat ini belum, konsentrasi pembenahan lingkungan," tegasnya.
Ia menerangkan, yang memberikan izin pencopotan segel di perusahaan PT RGM DLH Provinsi Banten.
"Dari provinsi sudah minta izin, kalau nggak dibuka (segelnya) tidak bisa dilakukan pembenahan. Informasinya 2 hari yang lalu," terangnya.
Ia memastikan akan tetap mengawal proses pembenahan lingkungan yang dilakukan perusahaan agar tidak merugikan masyarakat.
"Betul termasuk dari kami juga Ipalnya (dibenahi). Provinsi ngasih waktu sampai Januari," jelasnya. (TN3)