SERANG, TitikNOL - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2014-2019, hingga saat ini belum mengembalikan aset negara berupa fasilitas mobil dinas.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Serang Moh Ma'mun Chudori mengatakan, semestinya pengembalian aset negara kepada Pimpinan DPRD periode 2014-2019 sudah dikembalikan, sejak dilakukannya pelantikan pejabat baru pada tanggal 3 Sepetember 2019 lalu.
"Kalau jatuh tempo nggak ada. Kalau pada saat pelantikan pejabat baru tanggal 3 Sepetember itu ya, hak-hak sebagai pimpinan dan pejabat lama sudah selesai, katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, pihak kesekretariatan telah meminta pengembalian mobil dinas kepada empat pimpinan dewan lama, namun hingga kini fasilitas pemerintah tidak kunjung diterima.
Ia mengaku hal ini memang tidak mudah, lantaran sebagian pimpinan ada yang terpilih kembali menjadi wakil rakyat. Namun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk mengembalikan fasilitas pemerintah yang sudah bukan haknya lagi.
"Belum (dikembalikan). Kami lagi koordinasi terus dengan aset dan pimpinan. Tapi juga kan tidak mudah. Artinya tidak mudah begini, ada aturan administrasi yang harus ditempuh. Salah satunya pengembalian aset ke BPKAD, itu juga sedang koordinasi terus," ujarnya.
Padahal pihaknya telah menganggarkan fasilitas mobil dinas baru di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni. Namun masih juga banyak kendala dengan mekanisme pelelangan.
"Anggaran mobil dinas baru itu sudah di APBD murni malah. Kami rencananya begitu pimpinan definitif terbentuk mobil itu sudah ready, tapi ternyata mekanisme tidak semudah itu," tuturnya.
"Bukan ganti mobi tapi memiliki mobil, yang ganti mungkin cuma pak Budi doang untuk memperoleh sebagai jabatan DPRD," jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Kota Serang Budi Rustandi, mengaku masih menggunakan fasilitas mobil dinas dikarenakan saat ini dirinya masih menjadi pimpinan dewan.
"Ya nggak boleh lah kan saya ketua sementara. Kalau yang saya ditarik, penyakit, Sekwannya melanggar aturan. Kalau saya harus dapet emang wong ketua sementara," terangnya.
Menurut Budi, pihak Sekwan telah melayangkan surat peringatan kepada Pimpinan Dewan lama agar segera mengembalikan fasilitas pemerintah yang tidak lagi menjadi hak-haknya.
"Masih dalam tahap proses penyuratan sesuai prosedur yang belum di kembalikan yang mana. Yang lain masih jadi dewan nih, nah yang H. Namin saya nggak tahu nih. Proses kalau yang saya tahu," tukasnya. (Son/TN1)