SERANG, TitikNOL - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar turut berkomentar tentang pembobolan duit Rp6,1 miliar untuk judi online.
Uang Rp6,1 miliar diambil dari brangkas. Apalagi tersangka sebagai supervisor yang memegang kunci dan sandi brangkas di Bank Banten Cabang Malingping.
Ironinya, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadi.
Al Muktabar meminta pegawai Bank Banten untuk dievaluasi setelah adanya kasus korupsi Rp6,1 miliar.
Menurutnya, penegakan hukum bagian pembelajaran serta tindakan tegas terhadap perilaku korupsi.
"Ada evaluasi. Penegakan hukum ini bagian dari upaya kita untuk mengatakan bahwa ini proses pembelajaran yang akan sangat tegas bila ada hal-hal seperti itu," katanya, Rabu (7/2/2024).
Ia menegaskan, semua harus patuh pada hukum. Penindakan bagian dari memperkuat Bank Banten. Sebab prinsip utama perbankan kepercayaan.
"Kita harus patuh pada hukum, perkuat Bank Banten, maka di luar jalur dalam rangka sistem perbankan, maka penegakkan hukum. Kan perbankan ini prinsip dasarnya adalah trust," jelasnya (Son/TN3)