Jum`at, 4 April 2025

PJ Gubernur Banten Janji Bantuan Keuangan Unthk Desa Tahun 2025 Batal Dipangkas

SERANG, TitikNOL - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, memastikan bantuan keuangan pemerintah provinsi untuk Desa pada 2025 di wilayahnya batal dipangkas demi kesejahteraan masyarakat.

Ucok Abdulrauf Damenta telah menerima audiensi DPD Apdesi Banten di ruangannya belum lama ini.

“Istilahnya bantuan keuangan, Bantuan Provinsi Banten telah disesuaikan kembali,” katanya, Jumat (28/12/2024).

Melalui pertemuan tersebut, dia berjanji bantuan yang berkonsentrasi pada kesejahteraan masyarakata akan tetap berada di angka Rp100 juta per-Desa di Banten, namun esensi pemanfaatannya perlu difokuskan dengan evaluasi secara konsisten.

“Tapi ada beberapa Desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada SDM.Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ucapnya.

Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi mengungkapkan APDESI Banten selalu kompak dan bersatu. Hari ini bersama jajaran pengurus melakukan silaturahmi ke Pj Gubernur sebagai pembina APDESI. Serta mengaspirasikan bantuan Pemprov Banten Rp100 juta per Desa.

Hal senada juga diungkap Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik bahwa DPD APDESI Provinsi Banten aspirasikan bantuan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa tetap Rp100 juta sesuai aspirasi para anggota.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, saat ini APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Dirinya mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025 ke depan 1.238 desa semua Pemerintah Desa di Provinsi Banten mampu menyerap bantuan. Pasalnya, pada tahun anggaran 2024, ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan Provinsi.

“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal, serta Pemerintah Desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.

Dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina untuk bantuan keuangan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).

Dikatakan dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi Spesifik dan Sensitif, Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pembuatan Jamban Keluarga minimal 10 KPM per Desa, Bantuan operasional PKK dan Posyandu, Penguatan Kapasitas Kades BPD dan Sekdes, penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum), Sosialisasi dan Pencegahan TB Paru, Pembuatan Website/Pengembangan Digitalisasi, Pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya.

Dirinya juga mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan. Menurut Nina, Pemerintah Desa bisa memanfaatkan dana desa untuk program Desa sebagai lumbung pangan.

Komentar