SERANG, TitikNOL - Surat keputusan kenaikan tarif 20 persen angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) belum di tandatangani Penjabat Gubernur (Pj) Banten.
Alasannya, draf keputusan kenaikan tarif tersebut masih dikaji Biro Hukum. Padahal keputusannya sudah dilakukan pada 8 September 2022.
"Masih disusun draf. Sekarang ada di biro hukum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, Senin 12 September 2022.
Baca juga: Tok! Tarif Angkutan di Banten Naik 20 Persen
Tri menyatakan, keputusan kenaikan tarif AKDP akan diputuskan secepatnya oleh Pj Gubernur Banten.
"Saya usahakan secepatnya," dalihnya.
Di sisi lain, Tri mengaku tidak dapat menindak pengusaha transportasi yang kadung menaikan tarif angkutan meski belum keluar SK.
"Kita bermain hati saja karena BBM sudah naik. Kondisi riil BBM sudah naik," ujarnya. (TN3)