BANTEN, TitikNOL - Spekulasi siapa bakal menjadi penjabat (Pj) Gubernur Banten semakin kencang, usai DPRD Banten mengirimkan surat permohonan pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Sederet nama disebut mulai dari nama polisi berpangkat Irjen dan Brigjen, Dirjen Otda Kemendagri (Akmal Malik) hingga Staf Kepresidenan (Juri Ardiantoro).
Menariknya, nama Al Muktabar disebut juga dalam deretan calon Pj yang digambarkan sebagai “kuda hitam”, karena tak banyak pihak yang memperhitungnya.
Sebelumnya, Al Muktabar kembali menjabat Sekda Banten, setelah kisruh dengan Gubernur Banten yang berusaha memberhentikannya.
Al Muktabar masuk dalam deretan nama calon Pj gubernur, karena jabatannya merupakan eselon I dengan atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
Soal Pj diisukan berasal dari kepolisian atau TNI, Pengamat Hukum dari Untirta, Lia Riesta Dewi menampik kemungkinan tersebut.
“Sebab tingkat jabatan yang ada eselonnya itu hanya di ASN, di TNI Polri mah tidak ada,” katanya.
Pejabat eselon satu atau JPT Madya berpeluang menjadi Pj Gubernur. Hal itu mengacu pada aturan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas, untuk Pj Gubernur adalah minimal JPT Madya dan untuk Pj Bupati dan wali kota bisa diambil dari JPT Pratama.
Baca juga: Tok, DPRD Banten Usulkan Pemberhentian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
“Namun untuk sosok pejabat yang layaknya, itu sepenuhnya kewenangan Presiden melalui Kemendagri. Nanti kan yang nunjuk Mendagri dengan melihat sepak terjang dan pengalamannya dalam memimpin sebuah instansi,” katanya.
Menurutnya, bisa saja nanti dari pejabat pusat yang ditunjuk sebagai Pj. Namun ini menimbulkan persoalan secara langsung atau tidak, pasti akan mengganggu tugas utama dia bekerja di kementerian.
“Kebutuhan Pj nanti sebanyak 101 orang yang memenuhi syarat. Nah, apakah tersedia jumlah pejabat sebanyak itu di pusat tanpa harus mengganggu tugas utamanya,” jelasnya.
Baca juga: PDIP Sebut Al Muktabar Bisa Berpotensi Jadi PJ Gubernur Banten, Tapi...
Lia berharap, Pj Gubernur Banten nanti harus paham dan mengerti kultur daerah tempat ia ditempatkan.
“Di undang-undang itu memang tidak dibatasi siapa saja yang berhak menjadi Pj, cuma yang lebih ideal itu yang sudah berpengalaman memimpin di daerah yang bersangkutan dengan kriteria jabatan yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kebutuhan Sosok Pemimpin
Yhanu Setyawan, Pengamat Hukum Tata Negara yang juga dosen Universitas Lampung (Unila), lebih mengemukakan kebutuhan sosok pemimpin. Setidaknya ada 3 poin yang dikemukakan.
Pertama, Pj diharapkan memahami kultur masyarakat Banten. Kedua, memahami peta masalah di Banten. Ketiga, memahami geo politi dan sosial di Banten.
“Sehingga ketika seorang Pj mulai bekerja, ia sudah mendapatkan dukungan dari seluruh stackholder, sehingga agenda pembangunan tidak berhenti dan bisa terus berlanjut dengan lebih baik,” kata Yhanu Setyawan.
Pj Gubernur itu kerja utamanya berbasis administrasi, layanan publik serta tata kelola pemerintahan. “Kalau persyaratan yang sesuai aturan perundang-undangan itu tentu harus dipenuhi, tetapi 3 persoalan di atas juga harus menjadi perhatian,” jelasnya.
Sehingga, ketika dia mulai menjalankan tugasnya tidak lagi belajar tentang tiga persoalan yang dikemukan. Makanya kerjasama antar semua stackholder itu penting.
Yhannu mengingatkan, siapa pun Pj Gubernurnya, diam bukan Superman, karena itu dia harus mampu membangun super team. “Ga boleh lagi ada orang yang mengaku superman,” imbuhnya.
Karena itu, Pj Gubernur nanti harus membentuk super team sampai terpilihnya Gubernur defenitif paska Pilkada Serentak 2024.
“Orangnya mah siapa saja, karena pada hakikatnya Pj Gubernur itu orang perwakilan dari pusat,” katanya. (*)