SERANG, TitikNOL - Maraknya penolakan terhadap atlet peraih medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten pada wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai polemik.
Atlet itu tidak diterima pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022.
Popda X Banten merupakan event resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dibuka dan ditutup oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan Kota Tangerang Selatan sebagai juara umum.
Keberadaan Olahraga Prestasi dan Rekreasi Masyarakat Indonesia telah termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2022 (sebelumnya UU No. 3 Tahun 2005) Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten saat ini diketuai oleh Nuraeni yang menjabat sebagai Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten 2.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten, Akhmad Jajuli menyesalkan adanya siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten yang tidak diterima masuk SMA Negeri.
“PJ Gubernur Banten harus mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ungkapnya.
Menurutnya, penolakan siswa berprestasi dalam bidang olahraga merupakan preseden buruk.
"Ini citra buruk bagi Pemprov Banten. Seolah–olah olahraga tidak penting bagi Pemprov Banten,” ujarnya.
Ia menerangkan, olahraga amanah Undang–Undang. Pihaknya khawatir apabila prestasi para atlet tidak diapresiasi dengan semestinya, minat para pelajar SLTP untuk menekuni Olahraga akan menurun atau melemah.
"Tentu ini akan menjadi masalah besar bagi prestasi Olahraga Pelajar di Provinsi Banten," paparnya.
Ia menjelaskan, dalam Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 7 ayat (3) huruf c menyebutkan, memberikan jaminan kesejahteraan atlet, mantan atlit dan pelatih berprestasi.
Kemudian pada pasal 24 ayat (4) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
"Wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga ya salah satunya dengan diterima para atlet itu dengan bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten," ungkapnya. (TN3)