Sabtu, 12 Oktober 2024

Pj Wali Kota Serang Temukan Terminal Liar Milik Damri Serang

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Kepala BPTD Kelas II Banten Benny, serta Dinas Perhubungan Kota Serang M Ikbal saat melakukan sidak Terminal liar milik Bis Damri. (Foto: TitikNOL)
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Kepala BPTD Kelas II Banten Benny, serta Dinas Perhubungan Kota Serang M Ikbal saat melakukan sidak Terminal liar milik Bis Damri. (Foto: TitikNOL)

KOTA SERANG, TitikNOL - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Kepala BPTD Kelas II Banten Benny, serta Dinas Perhubungan Kota Serang M Ikbal melakukan sidak Terminal liar milik Bis Damri didepan Perum KSB Kota Serang, Rabu (20/3/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang menegaskan agar seluruh operasional Bis yang ada di Kota Serang untuk masuk kedalam Terminal Pakupatan dan tidak ada pelayanan operaional apapun yang berada diluar Terminal, terutama menghadapi mudik ini.

Adanya peraturan perundang-undangan nomor 22 Tahun 2009 Pada pasal 143 Undang-Undang itu disebutkan, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.

“Semua bis yang ada di kota serng itu harus masuk kedalam terminal pakupatan kota serang, itu sudah jelas secara peraturan perundang-undangan” kata Yedi.

Ia juga menegaskan agar terminal pos pengawasan Damri tersebut segera pindah kedalam terminal mulai esok hari.”Semua harus taat aturan mulai besok terminal bis Damri yang ada diluar terminal pakupatan harus masuk kedalam terminal” tegas Yedi.

Ditempat yang sama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Benny menjelaskan bahwa Terminal merupakan tempat naik dan turunnya penumpang, baik lintasan atau apapun tetap harus masuk kedalam terminal.

“Apa yang dilakukan disini menyalahi aturan, sehingga ini akan membuat keliru dan kegaduhan ditengah masyarakat” tegas Benny. (TN)

Komentar