SERANG, TitikNOL - Munculnya informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atas pembangunan Jalan Palima-Baros, dengan tanggal pembuatan 14 Februari 2021 membuat heboh. Sebab, pengerjaan yang dianggarkan Rp169.415.000.000 itu tertera atas dasar Penunjukan Langsung (PL), bukan melalui lelang.
Pembangunan jalan itu didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dengan leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Namun berdasarkan pantauan TitikNOL pukul 15:52 WIB, informasi uanggahan itu telah hilang atau dihapus.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengklarifikasi atas unggahan LPSE melalui akun youtubenya @Gubernur Banten Wahidin Halim dengan durasi 2 menit 32 detik, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, proyek pembangunan Jalan Palima-Baros sebesar Rp169 miliar belum dilakukan oleh Pemprov Banten. Mengingat hingga saat ini, belum ada terbentuk Pokja dan tidak mungkin proyek sebesar itu dilakukan tanpa tender atau tanpa lelang.
“Menanggapi berita tentang pembangunan Jalan Palima-Baros sebesar Rp169 miliar, bahwa ini saya nyatakan di sisni proyek tersebut belum dilakukan oleh Pemprov. Belum terbentuknya pokja dan juga tidak mungkin proyek sebesar itu tanpa tender, tanpa lelang. Kami paham betul bahwa proses, prosedur pengadaan barang jasa di Provinsi Banten, kami paham betul. Jadi berita itu adalah hoax, berita itu tidak benar,†katanya.
Ia menjelaskan, PUPR sebagai dinas pengguna anggaran belum melakukan apa-apa atas pembangunan proyek itu. Pria yang kerap disapa WH itu mengaku telah membentuk tim untuk melacak informasi yang tersebar.
“Sekarang kami sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pelacakan. Bila perlu laporkan ke Polisi, mungkin ada akun gelap yang menayangkan informasi itu. Sehingga diterima oleh publik. Oleh karena itu, warga Banten, aparat pengusaha agar tidak terjebak atas berita itu dan saat ini kami sedang melakukan rapat,†jelasnya.
Kemudian dari rilis yang dikeluarkan oleh Adpim Provinsi Banten, Kepala Biro Barang dan Jasa Soerjo Soebiandono menyebutkan, informasi munculnya penunjukan langsung senilai Rp169,4 miliar itu tidak mungkin tanpa tender. Sebab, hal itu akan menyalahi aturan.
"Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan," paparnya.
Senada dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) M. Trenggono. Menurutnya, Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan Jalan Palima-Baros dengan nilai Rp169 miliar dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung karena melanggar ketentuan.
“Dan Dinas PUPR pun belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten, karena masih dilakukan review baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten," ungkapnya. (Son/TN1)