Jum`at, 22 November 2024

Pol PP Cilegon Kumpulkan Pengelola Hiburan Malam yang Melanggar

Ilustrasi. (Dok: Harianterbit)
Ilustrasi. (Dok: Harianterbit)

CILEGON, TitikNOL - Sejumlah pengelola tempat hiburan malam, dikumpulkan di kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Jumat (14/9/2018) sore. Belum diketahui terkait apa para pengelola tempat hiburan malam itu dikumpulkan.

    Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, yang dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya mengumpulkan para pengelola tempat hiburan malam.

    "Para pengelola tempat hiburan malam yang kita kumpulkan ini terkait adanya temuan di lapangan, ada pelanggaran. Kalau melanggar kan kita kasih ingatan, bukan dengan surat saja. Saya ini kan penegak Perda, membantu Pak Wali Kota berarti kita harus saling menghargai dan menghormati. Jangan menghormati dan menghargai kepada Kasat Pol PP-nya saja, tidak ada artinya. Seharusnya yang dihargai itu adalah Perdanya yang banyak bunyinya itu," beber Juhadi, saat ditemui disela-sela pertemuan dengan pengelola tempat hiburan malam di kantornya, Jumat (14/9/2018).

    Juhadi mengungkapkan, pemanggilan pengelola tempat hiburan malam tersebut terkait dengan pelanggaran jam operasional.

    "Ada sekitar kurang lebih 7 pengelola tempat hiburan malam yang kita panggil, karena mereka melanggar jam operasional, masih bandel. Tapi kita kan persuasif, ada teguran 1 dam 2 kan gitu," katanya.

    Mereka yang dipanggil itu lanjut Juhadi, ketahuan melanggar jam operasional saat petugas Satpol PP melakukan monitoring.

    "Saat monitoring ketahuan melanggar ya itu yang kita panggil. Intinya mereka kita panggil ini untuk diberikan pembinaan dan pemahaman terkait dengan perda," jelas Juhadi.

    Sementara, awak media tidak diperbolehkan mengambil foto suasana pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon tersebut. (Ardi/TN1).

    Komentar