Polres Cilegon Kumpulkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Ada Apa Yah?

Kapolres Cilegon, AKBP Raden Romdhon Natakusuma saat memberikan sambutan di Aula DPRD Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Raden Romdhon Natakusuma saat memberikan sambutan di Aula DPRD Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Cilegon mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan pemilik tempat hiburan malam serta rumah makan di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/6/2016).

Kapolres Cilegon, AKBP Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, semua pengusaha tempat hiburan malam dan pusat keramaian harus tutup selama bulan Ramadhan.

"Jadi, mulai H-3 hingga H+3 tempat hiburan malam dan pusat keramaian harus tutup dan mematuhi aturan yang dikelurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon," tegas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika mempergoki adanya  tempat hiburan malam yang membandel atau tetap buka di bulan Ramadhan.

"Saya minta kepada semua tokoh agama dan tokoh masyarakat agar melaporkan ke kami (Polres Cilegon), jika menemukan tempat hiburan malam tetap beroperasi seperti biasa dan jangan main hakim sendiri," harapanya.

Ia berjanji, akan bertindak tegas kepada tempat hiburan malam yang membandel. (Ardi/red)

Komentar