Jum`at, 4 April 2025

PPATK Diminta Serahkan Temuan Aliran Dana Teroris ke Penegak Hukum

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Syaifullah Tamliha meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar hasil temuan aliran dana terorisme diserahkan ke penegak hukum.

"Mereka bertugas sebagai intelijen negara di sektor transaksi keuangan. Hasil analisa PPATK diserahkan kepada penegak hukum," ujar Tamliha di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Lanjut politisi PPP itu, dana terorisme jangan dipubliksikan karena PPATK hanya mempunyai wewenang untuk menganalisa saja. PPATK berdasarkan Undang-Undang (UU) No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya menganalisa, tidak mempublikasikan kepada publik.

"Saya sudah katakan bahwa PPATK bertugas menganalisa saja," tegasnya. (Bar/Red)

Komentar