PPDB Banten Terindikasi Ada Pungli, Ini Respons Pj Gubernur

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Foto: TitikNOL)
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Indilasi adanya dugaan tindakan pungli atau jual beli kursi sisiwa pada PPDB Banten ditemukan Ombudsman.

Dari catatan pengawasan langsung pelaksanaan PPDB, ditemukan indikasi pungli Rp5 juta sampai Rp8 juta per siswa untuk masuk sekolah negeri, terutama tingkat SMA.

Merespons hal tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, dasar pembuktian dari pelanggaran hukum harus berdasarkan bukti.

Baca juga: Duh! Ombudsman Banten Ungkap Ada Indikasi Pungli di PPDB, Per Siswa Diminta Rp8 Juta

“Makanya kita anu saja, ingin buktikan dimana, siapa sehingga nanti semuanya kalau hukum pembuktian, jadi nanti kita cek,” katanya, Kamis (13/7/2023).

Al mengaku selalu membangun komunikasi publik agar tidak ada masalah dalam pelaksanaan PPDB Banten.

"Ya kalau sudah ada yang menyampaikan berbagai hal sampai ke saya, saya juga menanyakan, membangun komunikasi publik seoptimal mungkin,” tuturnya.

Baca juga: Di Banten, Ada SMP yang Telat Perpanjang Akreditasi, Siswanya Tak Bisa daftar PPDB Jalur Prestasi

Ia menegaskan, apabila ada ASN yang terbukti terlibat dalam tindakan pungli, akan disanksi sesuai perundang-undangan.

“Ya aturan ada yang jelas, kita penegakan aturan sampai ke tingkat mana ke peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Son/TN3)

Komentar