Sabtu, 12 Oktober 2024

Praktisi Hukum Sebut Ada Potensi Bancakan ADD dan Indisipliner di Lebak

Ilustrasi Dana Desa. (Dok: tribunnews)
Ilustrasi Dana Desa. (Dok: tribunnews)

LEBAK, TitikNOL - Praktisi hukum di Kabupaten Lebak, menyikapi soal keberangkatan puluhan kepala desa yang mengikuti kegiatan studi banding di Bandung, Jawa Barat, yang ditengarai menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD).

Dikatakan Ayi Rubai SH, praktisi hukum di Kabupaten Lebak, ada potensi terjadinya bancakan dana ADD tahun 2017 dan indisiplier yang dilakukan oleh kades yang menjadi peserta.

"Jika bentuknya rapat kedinasan yang dilakukan oleh kepala desa, maka dinas mana yang menjadi penyelenggara dalam event tersebut. Bila dinas PMD tak merasa mengeluarkan rekomendasi izin kepada sejumlah kades yang rapat di Bandung, artinya keberangkatan mereka masuk indisipliner," ujar Ayi kepada TitikNOL, Jumat (21/7/2017)

Kata Ayi, para kades peserta studi banding telah mangkir kerja yang seharusnya melayani masyarakat. Ayi juga mengkritisi kinerja kades.Dia menyebut, saat ini banyak oknum kades tabiatnya sudah jarang di kantor desa dan lebih senang jalan-jalan yang kurang bermanfaat.

"Dan dinas PMD pun sering kali lupa ingatan, bahwa para kades sudah merasa memiliki otoritas anggaran. Sepanjang mereka mengklaim itu kedinasan, mereka bisa meng-SPJ kan bahwa itu bagian yang dibiayai. Oleh karena itu, longgarnya aturan ini bukan hanya praktik indisipliner, juga praktik yang condong terhadap apa yang sering disebut bancakan anggaran kecil-kecilan," beber Ayi.

Menurut Ayi, untuk menyerap anggaran desa banyak oknum kades melakukannya dengan beraneka ragam modus. Untuk itu, Ayi barharap, agar permasalahan studi banding ini bisa terungkap. Para bendahara dan kaur umum desa yang kadesnya berangkat studi banding juga harus turut di periksa oleh pihak terkait.

"Yang paling mudah dan elegan kan perjalanan dinas semacam studi banding ini, model para dewan yang terhormat,"kata Ayi.

"Asas legalitas mengandung makna umum, setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan yang telah ada atau berlaku. Asas legalitas tidak hanya dikenal dalam praktik hukum pidana, tetapi juga dalam bidang hukum administrasi negara. Dasar hukumnya adalah pasal 5 huruf a UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," lanjutnya.

Baca juga: Soal Studi Banding Kades, DPMD Lebak Dianggap Lepas Tanggungjawab

Terpisah, Lingga Segara, Kabid Pemdes pada kantor DPMD Pemkab Lebak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, mengaku belum mengetahui berapa jumlah kades peserta studi banding yang sudah menyerahkan surat pernyataan dari bendahara dan kaur umum desa, yang menyatakan bahwa keberangkatan para kadesnya mengikuti studi banding tidak menggunakan dana ADD/APBDes ke kantor DPMD Lebak.

"Saya sejak Rabu berada di Tangerang, saya belum cek ke kantor. Saya belum hapal berapa yang sudah masuk, mungkin yang di meja pak Kadis juga ada," ujar Lingga diujung telepon selulernya.

Disinggung kenapa surat pernyataan tidak dibuat sejak awal sebelum berangkat, Lingga mengaku baru mengetahui keberangkatan kades pada saat sejumlah perwakilan kades dipanggil oleh Kadis PMD pada Senin (17/7/2017) lalu.

"Saya baru tahu waktu mereka di panggil pak Kadis itu,"terang Lingga. (Gun/red)

Komentar