Sabtu, 22 Maret 2025

Program Energi Terbarukan Dimulai Pada 100 Hari Kerja Andra-Dim

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera menjalankan program energi terbarukan dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dimulai paska pelantikan 20 Februari 2025.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan energi terbarukan ini dihasilkan melalui proses pembuatan bahan bakar pengganti batu bara yang terbuat dari kayu pohon akasia dan ekaliptus.

"Jadi kami sekarang sudah MOU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga PT Cikarang Listindo yang akan menggarap lahan hutan Banten di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak," kata Wawan dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).

Menurutnya program itu mencakup Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dilaksanakan oleh perusahaan pengguna batu bara itu. Kayu pohon dimaksud Wawan awalnya ditanam mulai dari bibit di atas lahan seluas 2.700 hektare.

"Dipanennya 4 tahun kemudian, lantas masuk ke tahap proses produksi. Dicacah kecil-kecil dan lain sebagainya sehingga bisa dimanfaatkan menjadi sumber energi pengganti batu bara," ujarnya.

Dua mengungkapkan, nantinya setelah menjadi energi terbarukan, material ini tetap tak bisa memiliki masa yang sama dengan batu bara ketika dipergunakan membakar. Namun keuntungannya adalah jauh lebih ramah lingkungan.

"Kalau batu bara kan sisa hasil pembakarannya menjadi limbah lagi yang disebut fly ash. Jadi selain polusi udara ada juga limbah cair. Nah kalau pakai akasia dan ekaliptus ini sisa pembakarannya hanya abu dan bisa dipakai untuk pupuk," ucapnya.

Langkah membuat energi terbarukan, lanjut Wawan merupakan kewajiban perusahaan pengguna batu bara sesuai amanat aturan negara, yang menyebutkan minimal 10 hektare hutan wajib dikelola untuk lahan hijau maupun produksi semacam itu.

Wawan berujar, selain energi terbarukan. Dalam 100 hari Andra-Dimyati, pihaknya turut menyertakan program pengawasan kepada perusahaan untuk melihat proses pembuangan limbah melalui metode yang dianjurkan. (TN)

Komentar