SERANG, TitikNOL - Setiap tahunnya, Provinsi Banten menggelontorkan total dana sebesar Rp1,8 triliun untuk kabupaten dan kota di Provinsi Banten melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten.
Anggaran tersebut berasal dari realisasi bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten dan kota. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Kepada Kabupaten dan Kota, Rabu (27/4/2016) di Kota Serang. Rapat tersebut dihadiri kepala dinas pendapatan dari kabupaten/kota di Banten.
“Bagi hasil dilakukan perdua bulan. Ini hak kabupaten dan kota, jadi sudah menjadi kewajiban provinsi memberikan dana bagi hasil ini. Besaran dana yang diterima daerah variatif,” kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Ahmad Yani Rusdiani.
Yani memaparkan, setiap tahunnya dana yang diberikan terus naik, misalnya di tahun 2013 sebesar Rp1,4 triliun, tahun 2015 naik menjadi Rp1,85 triliun dan tahun 2015 sebesar Rp1,86 triliun.
Seperti tahun sebelumnya, di tahun 2015 Kota Tangerang menjadi daerah dengan penerimaan dana bagi hasil pajak paling tinggi yakni sebesar Rp463,3 miliar, selanjutnya berturut-turut disusul oleh Kabupaten Tangerang sebesar Rp447,7 miliar, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp408,7 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp138 miliar, Kota Cilegon sebesar Rp124 miliar, Kota Serang sebesar Rp105,9 miliar, Kabupaten Lebak sebesar Rp91,5 miliar dan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp88.9 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi berpendapat, rapat kordinasi bagi hasil pajak yang digelar perdwibulan tersebut tidak hanya membicarakan pembagian hasil pajak untuk kabupaten dan kota, namun juga ruang diskusi dalam mengatasi persoalan yang berkenaan dengan pajak, mulai teknis pengelolaan, pengajuan, hingga pelaporan pajak.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menyamakan presepsi dalam menangani masalah tentang pendapatan daerah, terutama sektor pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandy Mulya mengatakan, bagi hasil pajak tersebut bersumber dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Air Permukaan (AP) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk mengoptimlisasi pendapatan dari sektor pajak, kata Nandy, pihaknya terus melakukan sosialisasi sadar pajak kepada masyarakat, menambah gerai samsat, dan melakukan pelayanan pajak online.
“Kita terus genjot pendapatan dari sektor pajak, diantaranya dengan membukai 31 gerai samsat dan pemberian fasilitas mobil samsat keliling untuk setiap UPT,” terang Nandy. (red)