SERANG, TitikNOL – Kumuhnya kondisi jalan nasional di wilayah Lebak Selatan, Banten tepatnya di jalur kawasan PT Cemindo Gemilang, yang dinilai karena monopoli jalan oleh pihak perusahaan. Sejumlah warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, akan laporkan perusahaan ke kantor Ombudsman RI di Jakarta, selaku Lembaga Negara bidang pelayanan publik.
Kordinator warga Ujang Giri mengatakan, tujuan mengadukan atau melaporkan atas pelanggaran dari aktivitas monopoli jalan nasional Bayah - Cibareno oleh PT. Cemindo untuk angkutan bahan baku semen yang overtonase.
“Perusahaan seenaknya memonopoli jalan nasional layaknya jalan tambang. Hal tersebut berdampak pada kerusakan jalan di jalan Nasional Bayah Cibareno sepanjang hampir 10 kilometer yang dimonopoli kurang lebih hampir 5 tahun berjalan oleh aktivitas angkutan dari tambang ke pabrik dan dermaga khusus,” kata Ugi, Rabu (17/01/2018).
Selain itu, menurut Ugi kejadian baru sekitar 9 bulan beroperasi hingga sekarang ini arogansi perusahaan kian menjadi-jadi dengan menambah monopoli ruas jalan nasional sepanjang 3 kilometer dari tambang ke tambang.
”Dari quarry 2 ke quarry 1 angkutan overtonase bahan baku semen dengan menggunakan jalan nasional. Hal tersebut sangat dikecam oleh warga terdampak, dimana jalan yang dibiayai dari pajak rakyat dikuasai/monopoli oleh kepentingan bisnis perusahaan semen,” ungkapnya.
Dengan ini, warga Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak akan mendatangi Kantor Ombudsman RI pada hari Kamis, 18 Januari 2018, Pukul 10.00 WIB, untuk melaporkan kegiatan perusahaan tersebut yang telah merusak jalan nasional. (Gat/TN2)