SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten, Rano Karno mengungkapkan, untuk menjaga keselamatan lalu lintas, para pelajar yang berusia 16 tahun wajib memiliki Surat Kendaraan Motor (SIM).
"Tentu anak-anak para pelajar adalah pengendara motor meski tidak semuanya. Pastikan usianya 16 tahun, artinya wajib memiliki SIM C. Nanti, bila sudah 17 tahun baru SIM A," kata Gubernur Banten, Rano Karno, dalam acara sosialisasi keselamatan lalu lintas tahun 2016 kepada para pelajar, di Hotel Ratu Bidakara, Kamis (17/3/2016).
Baca juga: Pelajar Jadi Target Utama Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas
Rano juga berharap para pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah harus segera membuat SIM C , karena hal tersebut penting baik untuk berkendara dan terjadi kecelakaan.
"Jadi kalau anak-anak belum punya SIM harus segera buat SIM , karena jika terjadi kecelakaan SIM bisa membantu untuk data pengenal kita dan bisa diakses datanya dengan cepat," tegasnya. (Dede/red)