SERANG, TitikNOL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk penyehatan dan penyelamatan Bank Banten atas usul Gubernur Banten Wahidin Halim disetujui DPRD Provinsi Banten.
Meski demikian, Pansus penyehatan Bank Banten menyarankan tiga catatan terhadap Pemprov Banten, agar upaya melakukan dalam melakukan penyelamatkan Bank Banten dapat terwujud.
Pertama, Pemprov Banten harus melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT BGD selaku induk Bank Banten. Kedua, Pemprov Banten harus melakukan perubahan manajemen terhadap Bank Banten untuk menunjang penyehatan.
“Kemudian ketiga, Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum melakukan penyertaan modal,” kata Ketua Pansus Gembong R Sumedi, saat memberikan laporan dalam Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020).
Ia menyebutkan, dalam proses pembahasan dengan pihak terkait, banyak perubahan dari judul hingga batang tubuh yang disesuaikan dengan kebutuhan dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
Menurutnya, perubahan dilakukan dalam rangka menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan. Agar kedepannya, tidak ada lagi permasalahan yang serupa.
“Judul dirubah menjadi Raperda tentang perubahan atas perubahan Perda no 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham persero terbatas PT BGD untuk pembentukan Bank Banten,” terangnya.
Raperda itu disetujui atas pertimbangan kesepakatan 8 Fraksi. Diantaranya, Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, PPP, NasDem-PSI. Sedangkan Fraksi PAN tidak memberikan tanggapan, tidak menolak dan menyetujui.
Namun dalam Raperda itu, lanjut Gembong, banyak Pasal yang dirubah maupun ditambahkan sebagai penguatan terhadap penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.
Yang mencolok pada perubahan tersebut adalah perubahan Pasal 4, untuk penawaran penyertaan modal daerah kedalam modal PT BGD yang semula sebesar Rp950 miliar menjadi Rp1,51 triliun.
“Ketentuan pasal 5 diubah, yang semula seluruh penyertaan modal daerah kedalam PT BGD sebesar Rp989.600.000.000 menjadi Rp2.200.961.000.227,” jelasnya.
Menanggapi persetujuan Raperda tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi atas kesepakatan dan persetujuan Raperda yang diusulkannya dalam rangka penyelamatan Bank Banten.
“Saya ucapkan termikasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada DPRD Provinsi Banten yang telah bersungguh-sungguh membahas danmmenghasilkan berupa kesepakatan membiayai serta memodali Bank Banten menjadi persoalan,” tuturnya singkat. (Son/TN1)
 Adde Rosi Buka Workshop Pendidikan Penguatan Literasi dan STEM di Lebak
Adde Rosi Buka Workshop Pendidikan Penguatan Literasi dan STEM di Lebak Golkar Cari Wakil Airin di Pilkada Banten
Golkar Cari Wakil Airin di Pilkada Banten
 Mengaku bos mafia seorang Ayah Cabuli Anak Tiri sampai 20 kali
Mengaku bos mafia seorang Ayah Cabuli Anak Tiri sampai 20 kali Gubernur Andra Soni: Keakraban Antar Forkopimda Perkuat Solidaritas dan Koordinasi
Gubernur Andra Soni: Keakraban Antar Forkopimda Perkuat Solidaritas dan Koordinasi Hadiri Haul Hj Siti Rubaiah, Wagub Dimyati: Bentuk Cinta dan Penghormatan Orang Tua
Hadiri Haul Hj Siti Rubaiah, Wagub Dimyati: Bentuk Cinta dan Penghormatan Orang Tua Uji Kompetensi Balawista Level 4: Wujudkan SDM Penyelamat Wisata Tangguh dan Profesional
Uji Kompetensi Balawista Level 4: Wujudkan SDM Penyelamat Wisata Tangguh dan Profesional TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri
TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Program MBG Tingkatkan Prestasi Siswa
Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Program MBG Tingkatkan Prestasi Siswa Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan
Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan