Raperda Usulan Gubernur Banten Disetujui, Pansus Minta Internal PT. BGD Dibenahi

Suasana rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020). (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk penyehatan dan penyelamatan Bank Banten atas usul Gubernur Banten Wahidin Halim disetujui DPRD Provinsi Banten.

Meski demikian, Pansus penyehatan Bank Banten menyarankan tiga catatan terhadap Pemprov Banten, agar upaya melakukan dalam melakukan penyelamatkan Bank Banten dapat terwujud.

Pertama, Pemprov Banten harus melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT BGD selaku induk Bank Banten. Kedua, Pemprov Banten harus melakukan perubahan manajemen terhadap Bank Banten untuk menunjang penyehatan.

“Kemudian ketiga, Pemprov Banten terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum melakukan penyertaan modal,” kata Ketua Pansus Gembong R Sumedi, saat memberikan laporan dalam Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020).

Ia menyebutkan, dalam proses pembahasan dengan pihak terkait, banyak perubahan dari judul hingga batang tubuh yang disesuaikan dengan kebutuhan dan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Menurutnya, perubahan dilakukan dalam rangka menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan. Agar kedepannya, tidak ada lagi permasalahan yang serupa.

“Judul dirubah menjadi Raperda tentang perubahan atas perubahan Perda no 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham persero terbatas PT BGD untuk pembentukan Bank Banten,” terangnya.

Raperda itu disetujui atas pertimbangan kesepakatan 8 Fraksi. Diantaranya, Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, PPP, NasDem-PSI. Sedangkan Fraksi PAN tidak memberikan tanggapan, tidak menolak dan menyetujui.

Namun dalam Raperda itu, lanjut Gembong, banyak Pasal yang dirubah maupun ditambahkan sebagai penguatan terhadap penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.

Yang mencolok pada perubahan tersebut adalah perubahan Pasal 4, untuk penawaran penyertaan modal daerah kedalam modal PT BGD yang semula sebesar Rp950 miliar menjadi Rp1,51 triliun.

“Ketentuan pasal 5 diubah, yang semula seluruh penyertaan modal daerah kedalam PT BGD sebesar Rp989.600.000.000 menjadi Rp2.200.961.000.227,” jelasnya.

Menanggapi persetujuan Raperda tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi atas kesepakatan dan persetujuan Raperda yang diusulkannya dalam rangka penyelamatan Bank Banten.

“Saya ucapkan termikasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada DPRD Provinsi Banten yang telah bersungguh-sungguh membahas danmmenghasilkan berupa kesepakatan membiayai serta memodali Bank Banten menjadi persoalan,” tuturnya singkat. (Son/TN1)

Komentar