SERANG, TitikNOL - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang mencatat total PSU yang telah diserahkan mencapai 118 perumahan dari 232 yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas Perkim Kota Serang Nofriady Eka Putra, menjelaskan sekitar 51 persen perumahan di Kota Serang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Dari total itu, ada yang diserahkan langsung oleh pengembang lengkap dengan fasilitasnya, mulai dari jalan, taman, hingga ruang terbuka hijau. Sementara kalau dari masyarakat, yang bisa kita terima hanya jalannya saja, karena tidak memiliki sertifikat induk,” kata Nofriady, kepada wartawan.
Menurut Nofriady, masih ada lebih dari 100 perumahan yang belum menyerahkan PSU. Faktor utama penyebabnya antara lain kondisi fasilitas yang belum layak, serta belum adanya niat dari pihak pengembang untuk menyerahkan aset tersebut.
Selain itu, sesuai aturan setiap perumahan wajib memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU), meskipun lokasinya tidak harus berada di kawasan perumahan yang bersangkutan.
“Kalau soal penindakan terhadap pengembang, itu bukan wewenang Perkim. Kami hanya berperan setelah PSU diserahkan. Proses izin dan pembangunan ada di DPMPTSP,” pungkasnya.