SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mengawasi persiapan rencana belajar tatap muka di tingkat madrasah pada tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang diserap dari Kanwil Kemenag Banten, salah satu alasan pembelajaran tatap muka akan digelar, karena ada rasa kebosanan dari anak didik yang tidak belajar berinteraksi langsung dengan temannya dan guru di sekolah.
"Artinya gini, ada semacam sudah ada kebosanan yang kita terima laporan dari Kanwil (Kemenag Banten), ada kebosanan dari anak didik yang memang sudah hari ini, sudah lama tidak keluar rumah, tidak bertemu dengan teman-temannya mungkin, tidak ketemu gurunya. Itu sebuah mimpi besar anak didik untuk kembali ke sekolah," katanya saat ditemui di lokasi, Senin (14/12/2020).
Ia menjelaskan, sejatinya pembelajaran tatap muka bisa digelar oleh daerah yang berada dalam zona hijau penyebaran Covid-19. Agar, madrasah tidak menjadi klaster baru penyebaran virus Corona.
Namun sejauh ini, Ketua DPP PAN itu mengaku masih harus mengkaji lebih spesifik terhadap rencana kebijakan tersebut. Mengingat, belajar tatap muka wajib di tunjang dengan fasilitas sesuai protokol kesehatan.
"Tatap muka dipastikan dia (daerah) harus zona hijau, artinya 0 (nol) kasus tidak terpapar lagi. Kemudian fasilitas protokol kesehatan tersedia dengan baik, di antaranya masker, hansanitezer dan jaga jarak harus tetap dipatuhi meskipun di zona hijau. Tapi yang paling penting zona hijau. Kalau zona hijau tinggal Pemda melokalisir zona hijau supaya tidak terintegrasi, tidak teriris oleh zona merah atau kuning, apalagi zona hitam," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan belajar tatap muka tidak boleh menjadi ajang uji coba. Pemerintah Daerah (Pemda) harus berkomitmen dalam teknis pelaksanaan dengan semua resiko yang akan terjadi.
"Tapi kita tidak ingin mengambil resiko, karena kita kaji lebih detail, mendalam, lebih spesifik sehingga bukan coba-coba ini. Jangan sampai nanti kita menjadi ada persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Banten A. Bazari Syam belum bisa memberikan keterangan terkait rencana belajar tatap muka. Sebab, saat di kantornya, dirinya tidak bisa ditemui.
Perlu diketahui, bahwa Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi membolehkan madrasah menggelar belajar tatap muka dengan empat syarat. Di antaranya, harus ada persetujuan dari Pemda atau Kanwil, persetujuan kepala madrasah, persetujuan dari perwakilan orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite, serta persetujuan orang tua peserta didik. (Son/TN1)