TitikNOL - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EIektronik (UU ITE).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menjelaskan, UU ITE saat ini telah menyesuaikan perkembangan informasi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan pada UU ini.
"Di antaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum. Melainkan sebagai delik aduan," kata Tubagus dalam laporannya di rapat paripurna, Kamis (27/10).
Selain itu, perubahan UU ITE juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sanksi itu turun dari sebelumnya 6 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp1 miliar, menjadi hanya 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.
Baca juga: Menkoinfo Minta Revisi UU ITE Segera Diselesaikan
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar Tubagus.
Perubahan UU ITE juga menyetujui substansi baru pada Pasal 40 ayat 2a, yaitu menambah ketentuan kewajiban pemerintah untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan yang dilarang peraturan UU.
"Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," kata Tubagus.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna kali ini kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyetujui perubahan UU ITE ini menjadi UU.
Baca juga: Waspadai Teror di Media Sosial.!!
"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus yang diikuti jawabam setuju oleh anggota yang hadir.
Ditemui usai rapat paripurna, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara bersyukur revisi UU ITE telah disetujui. Menurutnya, revisi ini akan memberi kepastian pada masyarakat terutama berkaitan Pasal 27 Ayat 3 yang menjadi pro dan kontra.
Sebab, kata Rudiantara, akibat polemik pasal 27 ayat 3, sudah ada 100 lebih korban dari penerapan pasal tersebut lantaran menimbulkan banyak tafsir.
"Dengan revisi ini tidak ada multitafsir, karena tuntutan hukum dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya, karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan," ujar Rudiantara.
Rudiantara yakin perubahan ini tidak akan menimbulkan kriminalisasi seperti sebelum dilakukan perubahan. Untuk itu, ia akan segera merevisi peraturan pemerintah terkait agar menyesuaikan dengan perubahan UU ITE yang baru.
Sumber: www.cnnindonesia.com