Jum`at, 4 April 2025

Retribusi Sampah Minim, Kadis LH Kota Serang Sebut Pemkab Nunggak Rp360 Juta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto menyebutkan, minimnya Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari serapan retribusi sampah, salah satunya disebabkan oleh tunggakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebanyak Rp360 juta.

"Kenapa kami masih 1,6 miliar terkait PAD, karena masih ada tunggakan di Kabupaten Serang itu kurang lebih Rp360 juta," katanya kepada awak media, Jumat, (4/10/2019).

Ia mengatakan, DLH Kota Serang ditargetkan dapat menyerap PAD dari retribusi sampah sebanyak Rp3,8 miliar. Untuk memenuhi hal itu, pihaknya akan gencar mensosialisasikan sadar bayar sampah kepada masyarakat.

"Kami akan mensosialisasikan sadar membayar retribusi kepada masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terselesaikan," ujarnya.

Baca juga: Sidak DLH, Wali Kota Serang Soroti Kinerja Pegawai yang Bolos

Di sisi lain, dalam menyikapi persoalan banyaknya tumpukan sampah dibeberapa lokasi di wilayah Kota Serang, dirinya menyebutkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam membuang sampah pada pada tempatnya.

Untuk mengatasinya, ia mengaku akan melakukan penarikan tiga hingga empat rit sampah. Sehingga, tumpukan dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam waktu 12 jam.

"Nanti kami akan lakukan penarikan sampah misalkan biasanya penarikan disatu titik 2 kalau atau 2 rit, nanti kemungkinan akan ditari 3 atau sampai 4 rit. Memang itu melanggar aturan, tapi ini kebijakan dari pak Wali mau nggak mau Serang harus bersih," tukasnya. (Son/Tn1)

Komentar