Kamis, 24 Oktober 2024

Revisi UU Pilkada Akhirnya Disahkan

Ilustrasi. (Dok: Qureta)
Ilustrasi. (Dok: Qureta)

JAKARTA, TitikNOL - DPR RI dan Pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pengesahan revisi UU Pilkada tersebut saat rapat paripurna DPR RI hari ini (2/6). Dalam rapat paripurna tersebut terjadi hujan intrupsi terutama dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi PAN.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzamil Yusuf mengatakan, anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"MK menerapkan equal treatment kalau Gubernur, Bupati, Walikota mengundurkan diri maka telah terjadi contectual treatment terhadap kepala daerah dibandingkan pejabat negara lainnya DPR, DPD dan DPRD. Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," ujar Almuzamil dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Melihat banyaknya intrupsi yang diajukan oleh para anggota, Ketua rapat paripurna Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agar pemerintah mencatat interupsi yang diberikan oleh DPR.

"Apakah perlu diputar tiap fraksi atau kita mengacu pada keputusan rapat pleno tingkat I pimpinan komisi II dan seluruh kawan-kawan Paja RUU ini. Apakah setuju langsung diambil keputusan? Setuju? Terimakasih atas persetujuannya," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menuturkan, akan mencatat poin-poin penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. (Bara/red)

Komentar