CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Cilegon, hingga saat ini masih melakukan penelusuran dan penyelidikan, terkait penerimaan royalti di Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) yang diterima dari PT Krakatau Tirta Industri.
Kajari Cilegon menyebut, pemanfaatan uang royalti yang diterima PDAM-CM dari PT KTI itu diduga tidak transparan.
Anggota DPRD Cilegon Rahmatullah angkat bicara terkait persoalan tersebut. Politisi Demokrat itu meminta PDAM-CM tidak perlu takut dengan adanya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa harus ditakuti. Hadapi saja seperti pemeriksaan BPK. Kalau ada apa-apa ya itu kesalahan sendiri," ungkap Rahmatullah, Selasa (4/9/2018).
Dia mengatakan, pemeriksaan itu merupakan hak prerogatif Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Itu kan hak prerogatif mereka untuk memeriksa semua BUMD, eksekutif maupun legislatif ketika dianggap ada hal-hal yang dipertanyakan," tandasnya. (Ardi/TN1).