SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan surat himbauan untuk semua pegawai aparatur sipil negeri (ASN), agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
“Untuk randis dilarang digunakan untuk mudik, himbauan sudah disampaikan oleh pimpinan, dan ada suratnya juga,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana via WhatsApp.
Bagi pegawai yang nekat dan kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka sanksi mengancam sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
”Sanksi sesuai ketentuan kepegawaian/ASN,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, dengan tegas mengatakan kendaraan dinas peruntukannya kegiatan kepemerintahan bukan bersifat pribadi.
“Ya itukan peruntukannya untuk dinas ya digunakan untuk kedinasan saja, tidak boleh digunakan kepentingan pribadi,” kata Nanang.
Nanang juga sudah meminta BKPSDM untuk melakukan pengawasan bagi pegawai yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
“Inshallah nanti BKPSDM yang akan mengawasi, saya kira para ASN sudah dewasa tidak perlu ditekan tekan,” pungkasnya. (TN)