Kamis, 3 Juli 2025

Sarudin Bisa Jabat Lagi Kepala BPKAD Serang Pasca Divonis Bebas Perkara Gratifikasi, Tapi...

Sarudin saat menangis usai divonis bebas Majelis Hakim dari dakwaan suap atau gratifikasi di PN Serang. (Foto: TitikNOL)
Sarudin saat menangis usai divonis bebas Majelis Hakim dari dakwaan suap atau gratifikasi di PN Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sarudin, mantan terdakwa perkara suap atau gratifikasi dapat menjabat kemabli sebagai Kepala BPKAD Serang.

Hal itu bisa terjadi, pasca hakim memvonis bebas Sarudin lantaran tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif dari JPU tentang dugaan suap atau gratifikasi.

Jabatan Kepala BPKAD Serang bisa diduduki lagi Sarudin, setelah perkara hukumnya sudah inkrah. Regulasinya telah ditentukan dari aturan kepegawaian.

"Jadi berdasarkan ketentuan kepegawaian, PNS diaktifkan kembali kedalam statusnya sebagai PNS dan jabatanya, jika diputus pengadilan bebas atau tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, Rabu (15/11/2023).

Ia menerangkan, pengaktifan Sarudin sebagai Kepala BPKAD Serang dapat dilakukan setelah tidak ada upaya banding atau kasasi yang dilakukan jaksa.

"Jika masih ada upaya hukum lain, maka menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Untuk itu, berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Kabupaten Serang akan dilakukan agar status hukumnya jelas.

"Nah menyikapi itu, kita akan koordinasi ke bagian hukum apakah putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, atau masih ada banding, atau kasasi lainya," tutupnya. (Son/TN3)

Komentar